Tema Materi:
Kode Etik Organisasi Profesi Keguruan
Oleh:
Nama Lengkap. 9 : Hildawati
NIM/Angkatan/Kelas : H0418321/2018/Fisika 2018
Kode Tugas : T1 03
Program Studi : Pendidikan Fisika
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Waktu Pembuatan : Rabu, 15 April 2020
SOAL
1. Apa pengertian kode etik secara umum?
Jawab:
Kode etik adalah sebuah sistem norma, nilai dan juga aturan profesional secara tertulis juga dengan tegas menyatakan yang baik dan benar, serta apa yang tidak benar & juga tidak baik untuk profesional. Selain itu, definisi dari kode etik yakni ialah suatu pola aturan, cara-cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan. Kode etik juga adalah suatu pola aturan atau tata cara sebagai pedoman dalam berperilaku.
Adapun definisi lain dari kode etik, kode etik merupakan sebuah aturan yang secara tertulis, secara sistematik yang dengan sengaja dibuat dengan berdasarkan prinsip moral yang ada yang mana ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat yang bisa digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang telah ditetapkan.
2. Apa pengertian kode etik profesi guru?
Jawab:
Kode etik guru adalah aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
3. Apa tujuan kode etik profesi?
Jawab:
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri.
4. Apakah penetapan kode etik guru indonesia dapat dilakukan oleh seorang guru senior? Jelaskan jawaban anda mengapa demikian.
Jawab:
Menurut saya, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh seorang guru senior. Karena penetapan kode etik ini tidak boleh dilakukan oleh perorangan. Penetapan kode etik suatu profesi harus dilakukan oleh sebuah organisasi tertinggi yang menaungi bidang profesi tertentu. Artinya, penetapan kode etik hanya dapat diakui ketika diputuskan dalam musyawarah atau rapat bersama yang melibatkan anggota dari struktur organisasi terkait, berdasarkan bidang masing-masing. Penetapan kode etik harus dilakukan oleh sebuah organisasi agar kode etik itu tidak menguntungkan sebagian pihak. Karena jika penetapan kode etik dilakukan perorangan, bisa jadi kode etik yang ditetapkan tidak disetujui oleh seluruh guru indonesia karena terlalu memberatkan guru. Jadi, jika ditetapkan oleh organisasi yang diputuskan dalam musyawarah, maka tidak ada lagi yang tidak setuju karena semua sudah di musyawarahkan terlebih dahulu.
5. Apa isi kode etik guru Indonesia? (jabarkan)
Jawab:
Pada Keputusan Konres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI/Kongres/XX/PGRI 2013 tentang kode etik guru terungkap bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman perilaku guru Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Pada keputusan kongres tersebut juga terungkap bahwa Kode Etik Guru Indonesia terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kewajiban guru secara umum dan bagian kewajiban guru secara khusus.
Kewajiban guru secara umum, yaitu:
a. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru. Demi Allah (diucapkan sesuai dengan agamanya masing-masing) sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan:
1) Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan di masa depannya;
2) Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3) Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4) Melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutaakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan Negara serta kemanusiaan;
5) Menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
6) Menghormati asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7) Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan professional;
8) Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tuga[-tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan bunsur-unsur di luar kependidikan;
9) Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10) Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia:
- Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
- Menghormati, mentaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.
Sedangkan kewajiban guru secara khusus, yaitu:
a. Kewajiban kepada peserta didik, meliputi:
1) bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses hasil belajar peserta didik;
2) memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh-kembang jiwa peserta didik;
3) mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
4) menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif;
5) melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik;
6) menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan;
7) menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
b. Kewajiban guru kepada orang tua atau wali peserta didik yaitu:
1) menghormati hak orang tua atau wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur serta objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik;
2) membina hubungan kerjasama dengan orang tua atau wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk kepentingan mutu pendidikan;
3) menjaga hubungan profesional dengan orang tua atau wali peserta didik serta tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
c. Kewajiban guru terhadap masyarakat antara lain:
1) menjalin komunikasi yang efektif dan bekerjasama secara harmonis dengan masyarakat untuk mamajukan dan mengembangkan pendidikan;
2) mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan;
3) bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku;
4) bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif;
5) menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta menjadi panutan bagi masyarakat.
d. Kewajiban guru terhadap teman sejawat meliputi:
1) membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat baik di dalam maupun di luar sekolah;
2) saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, seni dan pengalaman serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru;
3) menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat;
4) menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat.
e. Kewajiban guru terhadap profesi, antara lain:
1) menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi;
2) mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan;
3) melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi;
4) dalam melaksanakan tugas, tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan dan tugas keprofesionalannya;
5) melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijkan pendidikan.
6) Kewajiban guru terhadap organisasi profesi, antara lain:
- mentaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi;
- mengembangkan dan memajukan organisasi profesi;
- mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan;m
- tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi;
- melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan organisasi profesi.
2) berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan;
3) melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Apa fungsi kode etik guru Indonesia?
Jawab:
a. Sebagai perlindungan
Fungsi kode etik sebagai perlindungan bagi guru yaitu untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sebagai pedoman
Fungsi kode etik sebagai pedoman bagi guru yaitu agar guru terhindar dari penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan.
c. Sebagai pengembangan
Fungsi kode etik sebagai pengembangan yaitu agar guru mampu mengembangkan potensi-potensi dan sikap-sikap yang dimiliki sehingga mutu pengabdian kepada masyarakat menjadi semakin meningkat
7. Apa sanksi pelanggaran kode etik? Gambarkan dengan contoh-contoh kongkrit pelanggaran dan sanksinya, minimal 5 (lima) contoh.
Jawab;
Contoh pelanggaran kode etik, yaitu:
- Seorang guru yang melecehkan pelecehan seksual kepada siswanya (maka sanksi yang diperoleh guru adalah sanksi pada poin kedua)
- Seorang guru yang menghukum siswanya sampai siswanya mengalami cedera (maka sanksi yang diperoleh guru adalah sanksi pada poin kedua)
- Seorang guru yang berkata-kata kasar atau kotor di media social (maka sanksi yang diperoleh guru adalah sanksi pada poin pertama)
- Seorang guru yang berpacaran dengan siswanya di sekolah (maka sanksi yang diperoleh guru adalah sanksi pada poin pertama)
- Seorang guru yang tidak adil dalam melakukan penilaian (maka sanksi yang diperoleh guru adalah sanksi pada poin pertama)
Adapun Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi, yaitu:
- Pertama, jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
- Kedua, jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.
8. Sebutkan dan uraikan masing-masing, sedikitnya 3 (tiga) sumber utama rujukan perumusan kode etik guru Indonesia.
Keterangan soal no.8: Setiap kebijakan (formal) yang diberlakukan untuk banyak orang, biasanya ada sumber rujukan yang dijadikan dasar perancangannya. Demikian halnya dalam perancangan “kode etik guru Indonesia, dalam perumusannya menggunakan berbagai dasar rujukan”. Anda diminta untuk menyebutkan (dan jelaskan) 3 saja (dari sekian) rujukan dasar yang digunakan untuk menyusun kode etik guru Indonesia tersebut.
Jawab:
a. Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
1) Pasal 40 ayat (1):
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
- penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
- penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
- perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
- kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
- menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b. Pasal-Pasal Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
“Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru”.
“Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi”.
3) Pasal 14 ayat (1):
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau.
- memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya”.
“Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama”.
5) Pasal 18 ayat (3):
“Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan”.
6) Pasal 29 ayat (1):
“Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam melaksanakan tugas”.
7) Pasal 39 ayat(1):
“Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.
8) Pasal 39 ayat(2):
“Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”.
9) Pasal 39 ayat(3):
“Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.
10) Pasal 39 ayat(4):
“Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas”.
11) Pasal 39 ayat (5):
“Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain” .
12) Pasal 40 ayat(1):
“Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
13) Pasal 40 ayat (2):
“Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh”
c. Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.
2) Pasal 39 ayat (2):
“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan”.
3) Pasal 39 ayat (3):
“Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan”.
4) Pasal 39 ayat (4):
“Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
5) Pasal 40 ayat (3):
“Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
6) Pasal 41 ayat (1):
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.
7) Pasal 41 ayat (2) :
“Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas”.
8) Pasal 41 ayat (3):
“Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain”.
9) Pasal 42:
“Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
10) Pasal 46:
“Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya”.
11) Pasal 47 ayat (2):
“Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dapat melakukan pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”.
12) Pasal 47 ayat (5):
“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)”.
13) Pasal 49:
“Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan keprofesian Guru oleh Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 dilakukan dengan tetap melaksanakan tugasnya”.
14) Pasal 50 ayat (1):
“Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
15) Pasal 50 ayat (2);
“Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggara kan oleh Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama”.
16) Pasal 51 ayat (1):
“Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh”.
17) Pasal 51 ayat (2);
“Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Guru yang telah memenuhi Kualifikasi Akademik dan telah memiliki Sertifikat Pendidik”.
9. Setelah anda menganalisis isi dari kode etik guru Indonesia, uraikan pendapat anda apakah kode etik tersebut terlalu mengikat guru atau malah membantu mempertahankan profesi keguruan? Ulas masing-masing, sedikitnya 4 butir dari seluruh butir isi kode etik guru Indonesia.
Jawab:
a. Kewajiban kepada peserta didik, meliputi:
1) bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses hasil belajar peserta didik;
2) memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh-kembang jiwa peserta didik;
3) mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
4) menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif;
5) melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik;
6) menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan;
7) menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
Berdasarkan beberapa poin di atas, maka menurut saya kode etik initerlalu mengikat guru.
b. Kewajiban guru kepada orang tua atau wali peserta didik, meliputi:
1) menghormati hak orang tua atau wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur serta objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik;
2) membina hubungan kerjasama dengan orang tua atau wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk kepentingan mutu pendidikan;
3) menjaga hubungan profesional dengan orang tua atau wali peserta didik serta tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan beberapa poin di atas, maka menurut saya kode etik ini malah membantu mempertahankan profesi keguruan karena seandainya pada poin kode etik “membina hubungan kerjasama dengan orang tua atau wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk kepentingan mutu pendidikan” tidak ada maka akan sangat memberatkan guru jika tidak ada bantuan dari orang tua atau wali peserta didik. Contohnya saja biasanya orang tua, jika anaknya melakukan kesalahan maka yang disalahkan adalah gurunya, begitupun sebaliknya jika siswanya melakukan kesalahan maka yang disalahkan adalah orang tuanya. Maka dengan adanya kode etik ini maka tidak aka ada lagi yang saling menyalahkan antara orangtua peserta didik dan guru.
c. Kewajiban guru terhadap masyarakat
1) menjalin komunikasi yang efektif dan bekerjasama secara harmonis dengan masyarakat untuk mamajukan dan mengembangkan pendidikan;
2) mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan;
3) bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku;
4) bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif;
5) menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta menjadi panutan bagi masyarakat.
Berdasarkan beberapa poin di atas, maka menurut saya kode etik ini malah membantu mempertahankan profesi keguruan karena tanpa adanya kerja sama antara guru dan masyarakat maka akan memberatkan guru sendiri.
d. Kewajiban guru terhadap teman sejawat meliputi:
1) membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat baik di dalam maupun di luar sekolah;
2) saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, seni dan pengalaman serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru;
3) menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat;
4) menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat.
Berdasarkan beberapa poin di atas, maka menurut saya kode etik ini malah membantu mempertahankan profesi keguruan karena tanpa adanya kerja sama guru terhadap teman sejawat maka dapat menyebabkan permusuhan antara sesame guru karena memperebutkan profesi dan berbagai permasalahannya.
10. Untuk menegakkan disiplin di sekolah, terkadang ada guru yang menggunakan pendekatan “disiplin keras” menerapkan hukuman-hukuman. Bagaimana pendapat anda tentang ini? Uraian dikaitkan dengan kode etik guru.
Jawab:
Menurut saya, menegakkan kedisiplinan itu sangat perlu, tapi bukan juga “disiplin keras”. Sebaiknya guru menegakkan kedisiplinan yang sedang-sedang saja, artinya tidak terlalu membebaskan siswa dan tidak pula terlalu memberatkan siswa sehingga dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, dan kesehatan bagi peserta didik. Penerapan “disiplin keras” ini tentu saja tidak sesuai dengan kode etik guru yaitu pada: Kewajiban kepada peserta didik, yang berisi: melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
11. Pembelajaran yang baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.Namun tidak semua guru dapat berlaku secara adil dan merata. Uraikan sedikitnya 5 (lima) contoh sikap dan tindakan guru yang dapat digolongkan dalam tindakan diskriminatif terhadap siswanya.
Jawab:
- Guru yang hanya memprioritaskan keluarganya dalam segala hal. Contoh: pada saat ulangan siswa yang merupakan keluarganya menyontek dan guru itu tidak memberi sanksi apapun, malahan nilainya makin tinggi.
- Guru yang pada saat menjelaskan hanya focus pada beberapa orang saja (hanya pada siswa yang pintar di kelas)
- Guru yang tidak adil dalam pemberian nilai yang paling akrab sama guru itulah yang mempunyai nilai tinggi
- Guru yang membeda-bedakan siswa yang memiliki status social yang rendah.
- Guru yang seenaknya menghukum siswa dengan hukuman berat walaupun kesalahan yang dilakukan siswa hanya masalah kecil
DAFTAR PUSTAKA
Content Writer. 2015. Kode Etik Guru di Indonesia Terbaru di https://www.cadiak.id/2015/09/kode-etik-guru-indonesia-terbaru.html
Faris, Habib. 2019. Kode Etik Guru di https://contohsoal.co.id/kode-etik-guru/
Guru Semesta. 2014. Kode Etik Guru di http://gurusemesta.blogspot.com/2014/03/kode-etik-guru.html?m=1
Ibrahim, Adzikra. Pengertian Kode Etik dan Tujuannya di https://pengertiandefinisi.com/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya/
Ilham, Mughnifar. 2020. Pengertian Kode Etik dan Tujuan Kode Etik Terlengkap di https://materibelajar.co.id/pengertian-kode-etik/
Imran, Syaiful. 2014. Kode Etik Guru di Indonesia di https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/kode-etik-guru-indonesia
Komara’s, Endang. 2016. Landasan Hukum Kode Etik Guru di http://endangkomarasblog.blogspot.com/2016/08/landasan-hukum-kode-etik-guru-oleh-prof_1.html?m=1
Nani. 2008. Etika Profesi dan Protokoler di http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/tujuan-kode-etik-profesi.html?m=1
Tholiqoh, PN. Kode Etik Guru di http://parwatinur24.blogs.uny.ac.id/2017/11/25/kode-etik-guru/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar